Pemerintah mempertimbangkan Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2023

Pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang pemberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 11/ POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.​​

7

Sumber: Investor Daily. Rabu, 25 Agustus 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.