RI – Jepang Longgarkan Aturan Transaksi Valas untuk Penyelesaian Transaksi dengan Mata Uang Lokal

Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) melonggarkan aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen. Pelonggaran tersebut mencakup perluasan instrumen hedging (lindung nilai), pelaksanaan lindung nilai atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening Rupiah di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD 500.000 per transaksi.​

7

Sumber: investor Daily. Kamis, 12 Agustus 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.