Pemerintah perlu mengantisipasi adanya pelebaran selisih penerimaan dari peleburan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke dalam Pajak Pertambahan Nilai. Pasalnya, perbedaan tarif yang dikenakan terhadap kedua jenis pajak itu diketahui cukup mencolok.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 13 Juli 2021.