Abaikan Reklamasi, Perusahaan Tambang Kena Sanksi Pidana

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya sanksi pidana bagi perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.​

9

Sumber: Investor Daily. Senin, 12 Juli 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.