JAMINAN SOSIAL: KORBAN PHK TAK BISA KLAIM JKP TAHUN INI

Tahun ini korban pemutusan hubugan kerja atau  PHK belum bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena adanya ketentuan lama pembayaran iuran.

6

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 22 Juni 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.