PAJAK TRANSAKSI INTERNASIONAL KRITERIA WAJIB PUNGUT DIPERLUAS

Otoritas fiskal akan memperluas kriteria pemungut dalam transaksi digital di luar perdagangan melalui sistem elektronik. Rencananya, seluruh penyedia sarana transaksi ditetapkan sebagai wajib pungut pajak dalam transaksi internasional.

5

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 17 Juni 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.