Otoritas Jasa Keuangan siap mengimplementasikan aturan yang lebih ketat terkait dengan perizinan di industri teknologi finansial peer to peer lending. Otoritas meminta seluruh platform layanan berstatus terdaftar untuk meningkatkan lisensi dengan izin resmi.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 15 Juni 2021.