PENYESUAIAN STRUKTUR PPN TARIF ‘MURAH’ KEBUTUHAN DASAR

Sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat di Tanah Air akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai 5% atau 7%. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif utama usulan pemerintah yakni sebesar 12%.

2

Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 4 Juni 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.