Sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat di Tanah Air akan dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai 5% atau 7%. Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif utama usulan pemerintah yakni sebesar 12%.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 4 Juni 2021.