Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menambahkan aturan terkait perlindungan konsumen dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Sumber: Investor Daily. Kamis, 20 Mei 2021.