OJK Batalkan 8 Tanda Bukti Terdaftar Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membatalkan tanda terdaftar penyelenggara fintech lending. Diumumkan per 4 Mei 2021 telah dibatalkan delapan tanda terdaftar fintech lending, sehingga kini terdapat total 138 fintech lending terdaftar dan berizin di OJK.​

8

Sumber: Investor Daily. Kamis, 20 Mei 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.