Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membatalkan tanda terdaftar penyelenggara fintech lending. Diumumkan per 4 Mei 2021 telah dibatalkan delapan tanda terdaftar fintech lending, sehingga kini terdapat total 138 fintech lending terdaftar dan berizin di OJK.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 20 Mei 2021.