Tak hanya mengutak-atik tarif dan skema, otoritas fi skal juga akan melakukan penyesuaian fasilitas dalam bentuk pembatasan pengecualian objek di dalam Pajak Pertambahan Nilai. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efi siensi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 11 Mei 2021.