JAKARTA-BPJT akan secepatnya memberikan surat perintah mulai kerja kepada PT Solo Ngawi Jaya selaku pemegang konsesi jalan tol Solo-Ngawi.
Sekertaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Arief Witjaksono mengatakan PT Solo Ngawi Jaya (SNJ) sebelumnya baru mengantongi surat izin mulai kerja (SIMK), sehingga surat perintah mulai kerja (SPMK) ini akan digunakan untuk menggantikan SIMK.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 14 Juli 2014.