Penerapan BMAD Pacu Investasi
Rencana pemerintah untuk menerapkan Bea Masuk Antidumping (BMAD) keramik dengan besaran 100-199% telah memacu 2 investasi pembangunan pabrik baru. Total kedua investasi tersebut adalah Rp 3 triliun.
Inaplas Minta BMAD Plastik
Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Platik Indonesia (Inaplas) meminta pemerintah untuk menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk barang plastik.
Indonesia Paling Aktif Gunakan BMAD dan BMTP
Indonesia termasuk negara-negara yang aktif menggunakan kebijakan anti dumping dan tindakan pengamanan. Indonesia verada di posisi 1 di ASEAN sebagai negara paling banyak melakukan penyelidikan anti dumping dan masuk sebagai lima besar negara yang aktif mengenakan tindakan pengamanan.
Pengusaha Minta Tarif BMTP dan BMAD Dipatok Tinggi
Pemerintah akan menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan atau bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk tekstil, alas kaki, dan keramik. Semakin besar tarifnya maka semakin bagus untuk industry.
Asaki Ajukan Petisi Antidumping Produk Keramik Tiongkok
Indonesia tengah menjadi incaran pemasaran produk-produk keramik asal Tiongkok. Hal ini tentu saja akan menghantam industry keramik dalam negeri. Untuk itu, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengajukan petisi ntidumping terhadap impor produk ubin keramik dari negeri Tirai Bambu tersebut.
PENGUMUMAN Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Nomor: AD.03/292/KADI/03/2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan ...
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik Tiongkok
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok pada Rabu (15/03/2023). Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia...