Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012.
Pos-pos Terbaru
- ESG Jadi Poin Penting Bagi Investor 28 April 2025
- PROTEKSIONISME PERDAGANGAN: China Berjanji Tetap Terbuka 28 April 2025
- BANDARA INTERNASIONAL: Pariwisata Sumsel & Jateng Bakal Terungkit Lagi 28 April 2025
- KETENAGAKERJAAN: Apindo Minta Satgas PHK Jeli 28 April 2025
- PERANG TARIF CHINA-AS: Kemenhub Sokong Maskapai Serap Boeing 25 April 2025
- INDONESIA-EUROPEAN UNION CEPA: Belanda Ingin Negosiasi Cepat Tuntas 25 April 2025
- KECERDASAN BUATAN: Sektor Tambang Percepat Adopsi AI 25 April 2025
- INVESTASI ASING LANGSUNG: Harapan Baru Hulu Migas Nasional 25 April 2025
- INFRASTRUKTUR EKONOMI DIGITAL: Menangkap Peluang Pusat Data 25 April 2025
- DAMPAK PERANG DAGANG: IMF Peringatkan Perlambatan Ekonomi 24 April 2025
Arsip
Tag
Airport
Aviation
Banking & Finance
Batu Bara
Bisnis Indonesia
BUMN
Capital Markets
Commercial
COVID-19
Dampak Covid-19
Ekonomi
ekspor
ESDM
Fintech
Industry
Infrastructure
Infrastruktur
Investasi
Investment
Investor
IPO
Kendaraan listrik
Ketenagalistrikan (Power)
Migas
Mineral & Coal
Mining
Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
Natural Resource
Oil and Gas
OJK
Omnibus Law
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
P2P Lending
Pandemi Covid-19
Pemerintah
Penanaman Modal
Perbankan
Perpajakan
Pertamina
RUU
Telecommunications & IT
Tol Road
Transportation
UU
UU Cipta Kerja