ATURAN JHT SESUAI UU SISN: Pemerintah Perlu Permudah Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah perlu mengatur agar Jaminan Kehilngan Pekerjaan (JKP) yang baru dimulai pada tahun ini benar-benar dipermudah untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.