Pencairan Klaim JHT Umur 56 Tahun Sesuai UU SJSN

Pencairan klaim dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai penuh hanya diperbolehkan ketika peserta berusia 56 tahun, dinilai sesuai deangan amanat UndangUndang Nomor 40/2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (UU SISN)).