KETIDAKPASTIAN KEBIJAKAN: Menyoal Ketidakselarasan Pusat-Daerah
Pembenahan ekosistem investasi telah dilakukan pemerintah sejak bertahun-tahun lalu. Puncaknya, ketika muncul dua regulasi penting di bidang penanaman modal, yakni UU No. 11/2020 yang direvisi menjadi UU No. 6/2023, serta UU No. 1/2022. Faktanya, upaya itu belum sepenuhnya berbuah manis.