Anies Terbitkan Kepgub UMP Hasil Revisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hasil revisi resmi naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854. Kepgub tersebut diteken Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
MENANTI TUAH FORMULA UPAH
Tarik menarik kepentingan dalam penetapan besaran kenaikan pengupahan buruh 2022 diharapkan teredam oleh formula dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai regulasi turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
DILEMA UPAH ERA PANDEMI
Pembahasan upah minimum 2021 mulai memanas di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul sejumlah sektor industri dan daya beli masyarakat.