2039, Indonesia Miliki Pembangkit Listrik Nuklir

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkit listrik mulai 2039. Hal ini merujuk pada peta jalan net zero emission (NZE) 2060 dan revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang beroperasi nantinya memiliki kapasitas sekitar 20 megawatt (MW) sampai 30 MW.