Mengakhiri Anomali Realisasi Investasi

Target investasi sejak tahun 2019 hingga 2023 selalu berhasil direalisasikan oleh pemerintah. Namun, realisasi investasi yang tinggi tersebut belum diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja yang optimal.

Perluasan Program Hilirisasi Serap Investasi US$ 618 miliar.

Pemerintah saat ini tengah menyusun perluasan program hilirisasi untuk 26 komoditas. Nantinya, perluasan ini akan menyerap investasi hingga US$ 618 miliar, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar US$ 235,9 miliar, ekspor mencapai US$ 857,90 miliar dan menyerap tenaga kerja sekitar 3 juta orang.

INVESTASI LANGSUNG: Sektor Tersier Tak Tergeser

Investasi sektor tersier tetap mengungguli sektor lainnya kendati pemerintah bertahun-tahun lalu menargetkan sektor sekunder yang menyerap lebih banyak tenaga kerja berperan lebih besar.

PENYERAPAN TENAGA KERJA SUSUT: Anomali Arus Deras Investasi

Realisasi investasi ke Tanah Air pada kuartal I/2024 tembus Rp401,5 triliun, atau tumbuh hingga 22,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Adapun, arus investasi ke wilayah luar Jawa makin menunjukkan grafik peningkatan, kendati daya serap tenaga kerjanya terbatas.

MENANTI TAJI INSENTIF INVESTASI

Sudah  banyak  insentif  yang  disediakan  pemerintah  untuk  mengerek  investasi  dan  memompa  serapan  tenaga  kerja.  Sayang,  sebagian  di  antaranya  tak  berjalan  optimal.

Permenaker Direvisi, Pembayaran JHT Dipermudah

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk memperbaiki regulasi tersebut.

TENAGA KERJA: MANUFAKTUR TOPANG SERAPAN BARU

Serapan tenaga kerja ini diyakini bakal lebih dibandingkan dengan 2022 seiring dengan geliat industi pengolahan yang harus meningkatkan di tengah pemulihan ekonomi.

MENANTI TUAH FORMULA UPAH

Tarik menarik kepentingan dalam penetapan besaran kenaikan pengupahan buruh 2022 diharapkan teredam oleh formula dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai regulasi turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.  

PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL: PENYERAPAN TENAGA KERJA TIMPANG

Penyerapan tenaga kerja pada sejumlah sektor bisnis dinilai masih timpang seiring dengan belum meratanya efek pemulihan ekonomi bagi dunia usaha.

REALISASI INVESTASI KUARTAL I/2021 SERAPAN TENAGA KERJA MULAI PULIH

Penyerapan tenaga kerja pada kuartal I/2021 meningkat seiring dengan realisasi investasi yang terkerek baik secara tahunan maupun kuartalan. Hasil tersebut diharapkan menjadi tren ke depan di tengah pemulihan ekonomi yang terus berlangsung.