AKSI KORPORASI: Parade Spin-Off Asuransi Syariah
Tahun ini bakal menjadi momentum semarak aksi spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari sejumlah perusahaan asuransi. Setidaknya ada 18 UUS yang bersiap mendirikan perusahaan baru tahun ini.
KEWAJIBAN SPIN OFF UNIT SYARIAH: Menerka ‘Jalan Ninja’ Para Pemain Asuransi
Hampir tiga tahun menuju tenggat waktu pemisahan unit syariah perusahaan asuransi menjadi entitas sendiri, dua perusahaan asuransi disebut-sebut tak akan melanjutkan bisnis syariahnya dengan alasan volume bisnis mereka tak kunjung berkembang.
SEMBILAN UUS TERDAMPAK: UUS Asuransi dengan Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar Wajib Spin Off
Unit usaha syariah (UUS) dengan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar bakal diwajibkan untuk melakukan pemisahan diri (spin off) menjadi entitas sendiri (full fledge). Dari simulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sembilan dari 43 UUS yang akan terdampak dengan kebijakan tersebut.
UNIT USAHA SYARIAH ASURANSI: Aturan Main Spin Off Rampung Juli
Regulasi teknis pemisahan unit usaha syariah asuransi yang diamanatkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ditargetkan rampung pada Juli 2023. Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan Edi Setijawan menuturkan OJK memastikan pemisahan atau spin off asuransi syariah dapat berjalan lancar.