BATAS MAKSIMAL TARIF RAPID TEST : ANGIN SEGAR BAGI BISNIS WISATA

Kalangan dunia usaha pariwisata menyambut baik langkah Kementerian Kesehatan yang secara resmi menetapkan batas maksimal tarif yang dibayarkan untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) antibodi sebesar Rp150.000.