Proses Divestasi Vale Tinggal Tunggu Persetujuan OJK
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) atau PTVI meraih kepastian hukum untuk beroperasi di wilayah konsesi dan menjalankan pertumbuhan bisnis setelah meraih perpanjangan izin operasi untuk periode sampai 28 Desember 2035.
DIVESTASI VALE INDONESIA: Kerikil Perpanjangan Izin INCO
Sudah lebih dari sebulan berlalu sejak kesepakatan mengenai harga divestasi dan porsi kepemilikan saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) dilakukan, Pemerintah Indonesia belum juga menerbitkan IzinUsaha Pertambangan Khusus atau IUPK sebagai landasan bagi perusahaan melaksanakan aktivitasnya di dalam negeri selepas 2025.
AKSI KORPORASI: INCO Rancang Aksi Rights Issue
PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) berencana melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue dengan melepas 603,44 juta saham untuk pintu masuknya MIND ID menjadi pemegang saham mayoritas.
IUPK Vale Belum Rampung
PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) hingga saat ini belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah Indonesia dan Vale Canada Limited (VCL), pemegang saham PTVI, masih melakukan negosiasi mengenai peningkatan penerimaan negara. Nantinya IUPK tersebut akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
MESIN BARU PENGHILIRAN NIKEL
Momentum positif menaungi upaya penghiliran nikel di Tanah Air. Pasalnya, bola panas divestasi 14% saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) akhirnya mereda setelah Vale Canada Limited dan Su-mitomo Metal Mining Co., Ltd. sepakat untuk melepas kepemilikan di perusahaan tambang nikel itu seharga Rp3.050 per lembar saham kepada PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
PERPANJANGAN IZIN VALE INDONESIA: Ultimatum Divestasi Inco
Pemerintah mulai memberikan ultimatum kepada PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) untuk segera menyelesaikan transaksi sisa kewajiban divestasi sahamnya sebagai syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin agar bisa tetap beroperasi di Tanah Air.
Kementerian BUMN Finalisasi Divestasi Vale
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak lagi berurursan dengan divestasi PT Vale Indonesia Tbk. Kewajiban pelepasan saham 11% itu menjadi ranah kementerian BUMN. Saat ini dalam tahap finalisasi divestasi Vale yang bersedia melepas saham hingga 14%.
DIVESTASI INCO: Semua Pihak Harus Diuntungkan
Pemerintah bersikap jauh lebih hati-hati dalam menyelesaikan proses divestasi PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menjelang berakhirnya kontrak karya perusahaan pada Desember 2025. Tidak ingin kebijakan yang dihasilkan merugikan salah satu pihak, pembicaraan alih saham perusahaan itu mendapatkan tenggat yang cukup longgar.