MEMPERKUAT MAGNET REPATRIASI EKSPOR

Kalangan pelaku usaha meminta pemerintah memperpanjang masa evaluasi ketentuan penempatan dana hasil ekspor dengan membuka opsiĀ  perluasan pemberian insentif. Pemangku kebijakan telah menyelesaikan evaluasi atas implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil EksporĀ  dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.

KEBIJAKAN DEVISA HASIL EKSPOR: Insentif Yang Tak Selalu Manis

Dirilisnya PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam memang menghadirkan asa soal stabilitas pasar keuangan domestik, terutama dari sisi nilai tukar. Akan tetapi, pelaku ekonomi pun masih cemas lantaran substansi mengenai insentif pajak masih kabur.