2039, Indonesia Miliki Pembangkit Listrik Nuklir

4
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkit listrik mulai 2039. Hal ini merujuk pada peta jalan net zero emission (NZE) 2060 dan revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang beroperasi nantinya memiliki kapasitas sekitar 20 megawatt (MW) sampai 30 MW.  

PENGEMBANGAN ENERGI NUKLIR Syarat Hampir Terpenuhi

Indonesia  telah  memenuhi  17  per-syaratan  dari  19  persyaratan yang ditetapkan International Atomic Energy Agency untuk dapat membangun pembangkit  listrik  tenaga  nuklir  atau  PLTN.