2039, Indonesia Miliki Pembangkit Listrik Nuklir

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkit listrik mulai 2039. Hal ini merujuk pada peta jalan net zero emission (NZE) 2060 dan revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang beroperasi nantinya memiliki kapasitas sekitar 20 megawatt (MW) sampai 30 MW.
PENGEMBANGAN ENERGI NUKLIR Syarat Hampir Terpenuhi
Indonesia telah memenuhi 17 per-syaratan dari 19 persyaratan yang ditetapkan International Atomic Energy Agency untuk dapat membangun pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN.