Permenkes 3/2023 Diberlakukan, Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Sampai 2025
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Permenkes 3/2023) telah diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu. Beleid yang mengatur standar tarif kapitasi, non kapitasi, INA CBGs, dan non INA CBGs ini turut mengukur kecukupan iuran BPJS Kesehatan yang tidak akan naik sampai tahun 2025.