Pemerintah Relaksasi Aturan Impor

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor resmi berlaku mulai kemarin. Jumlah barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) kini tak lagi dibatasi, namun nilainya ditetapkan maksimal US$1.500 pertahun.