Permenaker No 5/2023 Jadi Jalan Tengah Industri dan Pekerja
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 menjadi jalan tengah bagi industri agar bisa bertahan dan pekerja tetap mendapatkan kesejahteraan, di tengah dampak kondisi global.