ATURAN BARU OJK: Pengaman Tambahan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memasang ‘kuda-kuda’ tambahan agar mampu mengadang tantangan di industri perbankan melalui Peraturan OJK No.5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.