Pensiunan Bisa Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non-efektif

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan, pensiunan dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bisa mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif ke kantor pajak tempat terdaftar. Hal ini agar tidak dibebani melapor pajak tahunan secara daring atau luring.