PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI: Potensi Moral Hazard Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan norma terkait pembatalan perjanjian asuransi pada Pasal 251 KUHD sebagai inkonstitusional bersyarat bakal berdampak terhadap industri asuransi secara umum.