Presiden Cabut Aturan Investasi Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.