KPPU Mulai Kenai Biaya Notifikasi Merger dan Akuisisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai mengenai biaya proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi maksimal sebesar Rp 150 juta. Dana yang masuk akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.