Aturan Restorative Justice Harus Jadi UU Tersendiri
Restorative Justice (RJ) dinilai perlu menjadi Undang-undang (UU) tersendiri untuk mencegah multitafsir Kejaksaan Agung dan Polri. Rencananya muatan itu akan termaktub dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.