Aturan BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan Digodok

Otortitas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok pengaturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan pembiayaan. Langkah ini bertujuan untuk memerkuat perlindungan konsumen, mencegah jebakan utang (debt trap) bagi pengguna yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai.