UU NOMOR 29 TAHUN 1999 PERLU DIREVISI: Manipulator Laporan Harta Harus Kena Sanksi Pidana

Penyelenggara negara yang terbukti memanipulasi laporan harta kekayaan perlu diberi sanksi pidana yang berat. Karena itu, Undang-Undang No 28 Tahun 1999 yang di dalamnya mengatur laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) perlu direvisi. Sebab, dalam UU itu tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar, namun hanya sebatas sanksi administratif.