PPN 12% TETAP BERLAKU TAHUN DEPAN: Insentif Tak Memadai sebagai Kompensasi
Pemerintah akhirnya mengambil langkah kompromi atau jalan tengah terkait kebijakan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tetap dilaksanakan, namun secara bersamaan pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok dipertahankan, bahkan berbagai stimulus ekonomi tambahan diberikan.