NFT Merupakan Aset Digital Unik dan Aman untuk Dimiliki
Pakar Keamanan Siber dari Vaksin.com Alfons Tanujaya berpandangan bahwa token yang tidak dapat dipertukarkan (Non-Fungible Token/NFT) merupakan aset digital yang unik, tidak ada duanya dan tidak bisa dipecah, penggunaannya hanya di dunia digital, plus dilindungi oleh rantai blok (blockchain) yang relatif aman untuk dimiliki.
Dukung Digitalisasi Perbankan, OJK akan Rilis Consultative Paper Keamanan Siber
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan bank digital untuk mendukung digitalisasi perbankan. Untuk melengkapi kebijakan tersebut, OJK juga akan menerbitkan landasan hukum terkait keamanan siber dalam bentuk consultative paper (CP).