KOMODITAS BATU BARA: Ekspor Wajib Pakai HBA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan harga batu bara acuan (HBA)  sebagai dasar penjualan di pasar global, agar komoditas Indonesia lebih bernilai.

Indonesia Segera Punya Government Coal Index?

Pemerintah diprediksi akan menggunakan formula baru dalam penetapan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Nantinya harga acuan teranyar itu menjadi basis perhitungan royalti maupun acuan harga ekspor batu bara. Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan.

REVISI FORMULA HBA: Keadilan untuk Pemerintah dan Perusahaan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan revisi formula perhitungan harga batu bara acuan (HBA).

Kementerian ESDM Tetapkan HBA April 2023

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan April yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2023.

Mulai Maret, ESDM Tetapkan 3 Acuan HBA Sesuai Kalori

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tiga harga batu bara acuan (HBA) berdasarkan nilai kalori, mulai periode Maret 2023. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 41.K/MB.01/MEM.B/2023.