SEMBILAN UUS TERDAMPAK: UUS Asuransi dengan Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar Wajib Spin Off
Unit usaha syariah (UUS) dengan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar bakal diwajibkan untuk melakukan pemisahan diri (spin off) menjadi entitas sendiri (full fledge). Dari simulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sembilan dari 43 UUS yang akan terdampak dengan kebijakan tersebut.