Aturan Turunan Disiapkan: Di tengah polemik yang masih berlangsung, pemerintah tetap menyiapkan aturanpelaksanaan untuk pemanfaatan pasir laut

Pemerintah sedang menyiapkan lima rancangan peraturan menteri sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sementara itu, polemik publik terkait pemanfaatan dan ekspor pasir laut masih terus bergulir.

PENGELOLAAN EKOSISTEM KELAUTAN: Tersulut Sedimentasi Laut

Regulasi anyar berupa Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut cukup menyita perhatian. Aturan yang kemudian banyak diterjemahkan sebagai taktik negara membuka keran ekspor pasir laut yang sempat terhenti hampir 20 tahun lamanya.