LALU LINTAS DEVISA: Aturan DHE Diteken Dengan Kelonggaran
Pemerintah tetap melaju dengan gagasannya mewajibkan eksportir sumber daya alam menyimpan 100% devisa hasil ekspornya di dalam negeri paling singkat selama setahun, sembari memberi kelonggaran dengan memperbolehkan konversi valas itu ke rupiah untuk operasional usaha.
DHE SDA Parkir, Nilai Rupiah Terjaga
Beleid tentang kewajiban memarkirkan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam yakni PP Nomor 36 Tahun 2023 secara resmi berlaku hari ini, 1 Agustus 2023
Eksportir SDA Wajib Bawa Pulang DHE
Pemerintah telah menetapkan barang ekspor sumber daya alam (SDA) yang wajib memasukkan devisa hasil ekapor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia.