LALU LINTAS DEVISA: Aturan DHE Diteken Dengan Kelonggaran

Pemerintah tetap melaju dengan gagasannya mewajibkan eksportir sumber daya alam menyimpan 100% devisa hasil ekspornya di dalam negeri paling singkat selama setahun, sembari memberi kelonggaran dengan memperbolehkan konversi valas itu ke rupiah untuk operasional usaha.

DHE SDA Parkir, Nilai Rupiah Terjaga

Beleid tentang kewajiban memarkirkan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam yakni PP Nomor 36 Tahun 2023 secara resmi berlaku hari ini, 1 Agustus 2023

KEBIJAKAN DEVISA HASIL EKSPOR: Ganjalan Baru Pengusaha Batu Bara

Kewajiban menempatkan minimal 30% devisa hasil ekspor atau DHE sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia setidaknya untuk 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2023 menambah beban pelaku usaha batu bara di tengah penurunan harga komoditas itu.

Eksportir SDA Wajib Bawa Pulang DHE

Pemerintah telah menetapkan barang ekspor sumber daya alam (SDA) yang wajib memasukkan devisa hasil ekapor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia.