OJK Beri Relaksasi: Arus Buyback Saham Deras
Sejak kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bergulir pada 19 Maret 2025, arus buyback oleh emiten terus mengalir deras. Hingga awal April 2025, tercatat sebanyak 20 emiten telah memanfaatkan relaksasi tersebut dengan nilai transaksi mencapai kurang lebih Rp 12 triliun.
KEWAJIBAN BUYBACK: OJK Siapkan Aturan Turunan
Banyaknya kendala yang menghalangi proses delisting atau penghapusan pencatatan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan aturan turunan tentang kewajiban pembelian kembali atau buyback saham.
EMITEN DELISTING: Bursa Siapkan Aturan Baru Buyback Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan buyback saham emiten yang terancam didepak atau delisting.