IKNB Wajib Tempatkan Pusat Data di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan sektor industri jasa keuangan nonbank (IKNB) dalam penggunaan teknologi informasi untuk menempatkan pusat data (data center) di wilayah Indonesia. Hal itu menjadi penting karena menyangkut kedigdayaan data.

12

Sumber: Investor Daily. Kamis, 8 April 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.