Pemerintah pusat berencana tetap memberikan dana bagi hasil untuk pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan pajak, kendati dalam Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah skema dana bagi hasil diubah menjadi opsen pajak.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 31 Maret 2021.