Pengesahan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penerbitan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) diyakini bisa menjadi angin segar bagi pelaku industri teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di Tanah Air.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 25 Maret 2021.