OJK Dorong LJKNB Pahami Potensi Resiko TI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan NonBank (LJKNB).​

12

Sumber: Investor Daily. Rabu, 24 Maret 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.