PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO IKNB ‘DIPAKSA’ PUNYA PUSAT

Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan pelaku industri keuangan nonbank menerapkan aspek risiko dalam penggunaan teknologi informasi untuk mengembangkan layanannya. Sejumlah aspek harus dipenuhi, mulai dari komite khusus hingga kepemilikan pusat data di dalam negeri.

4

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 23 Maret 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.