OJK Wajibkan Perusahaan Terbuka Listing Saham di Bursa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan ayagn sudah berstatus terbuka, namun belum tercatat di bursa, mencatatkan saham (listing) perusahaannya.

10

Sumber: Investor Daily. Rabu, 10 Maret 2021.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.