PT Freeport Indonesia wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) tembaga pada 2023 sesuai komitmen ketika mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2018 silam. Batas waktu tetap berlaku meski Freeport dapat menggarap sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membangun smelter tersebut.
Sumber: Investor Daily. Senin, 8 Maret 2021.